Mesin pencari internet atau Search
engine adalah program komputer yang dirancang untuk melakukan
pencarian atas berkas-berkas yang tersimpan dalam layanan www, ftp,
publikasi milis, ataupun news group dalam sebuah ataupun sejumlah komputer
dalam suatujaringan. Search engine merupakan perangkat pencari informasi dari
dokumen-dokumen yang tersedia. Sistem kerja search engine adalah menyimpan
database yang ada di internet untuk kemudian ditampilkan sesuai dengan
kecocokan kata kunci yang diketikkan pada search engine dengan database yang
sudah ada ataupun direktori web. Hasil pencarian umumnya ditampilkan
dalam bentuk daftar yang seringkali diurutkan menurut tingkat akurasi ataupun
rasio pengunjung atas suatu berkas yang disebut sebagai hits. Informasi yang
menjadi target pencarian bisa terdapat dalam berbagai macam jenis berkas
seperti halaman situs web, gambar, ataupun jenis-jenis berkas lainnya.
Internet diibaratkan rimba
tak bertuankarena siapa pun dapat mengunggah informasi apa pun. Dengan
demikian, menjadi tugas si pencari informasi untuk memisahkan informasi yang
relevan dan bernilai, serta membuang “sampah”, yaitu informasi yang diragukan
kredibilitasnya.
Membandingkan dengan sumber-sumber lain
dapat menjadi prosedur standar untuk memeriksa keabsahan sebuah informasi.
Akan lebih tepat lagi, apabila sumber pembanding adalah situs resmi
sebuah institusi ternama atau blog resmi seorang pakar. Situs seperti Google
Scholar dapat menjadi titik awal yang baik untuk melakukan pencarian informasi
pembanding.
Sejumlah institusi dan
perguruan tinggi ternama kini menyediakan akses ke perpustakaan digital. Tidak
semuanya gratis. Ada yang hanya diperuntukkan bagi anggota atau siswa terdaftar.
Ada juga yang bisa diakses publik, tetapi berbayar.
Internet
sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat
memberikan manfaat positif juga efek negatif kepada para pengguna.
Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui
pemanfaatan teknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus
memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak
boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU
ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat
menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.
Indonesia sudah mempunyai UU ITE dimana undang-undang
tersebut yang mengatur semua aktivitas tentang teknologi informasi, Indonesia
juga mempunyai HAKI dimana HAKI tersebut yang membuat suatu karya penulisan
menjadi Hak Kekayaan Intelektual bagi si pembuat tulisan tersebut. Dengan
adanya UU ITE dan HAKI seorang yang menggunakan karya orang tanpa mencantumkan
sumber bisa dituntut dan diberikan sangsi.
Permasalahan ini juga
menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa dan pelajar terutama
dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas. Karya
tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus diberikan apresiasi
sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumber jika dijadikan referensi dalam
penulisan. Jangan sampai mendapat komplain atau tuntutan dari pihak-pihak yang
merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang digunakan.
Memanfaatkan mesin
pencari secara bijak dilakukan dengan menghormati karya orang lain dengan tidak
mengubahnya isi,mengambil informasinya tanpa ijin dan tidak mencantumkan sumber
informasinya.
REFERANSI
http://bapsi.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2011/11/etika-pemanfaatan-internet.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar